BAB I
PENDAHULUAN
DASAR-DASAR UMUM PERNIKAHAN
SEMESTER III
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
JURUSAN TARBIYAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) KEDIRI
2013
Pernikahan ialah
akad yang menghalalkan pergaulan dan membatasi hak dan kewajiban antara seorang
laki-laki dan seorang perempuan yang bukan mahram. Nikah adalah salah satu asas
pokok hidup yang paling utama dalam pergaulan atau masyarakat yang sempurna. Pernikahan
itu bukan saja merupakan satu jalan yang amat mulia untuk mengatur kehidupan
rumah tangga dan kehidupan, tetapi juga dapat dipandang sebagai satu jalan
menuju pintu perkenalan antara suatu kaum dengan kaum lain, dan perkenalan itu
akan menjadi jalan untuk menyampaikan pertolongan antara satu dengan yang
lainnya. Selain itu, dengan pernikahan seseorang akan terpelihara dari
kebinasaan hawa nafsunya.
Dalam pada itu,
faedah yang terbesar dalam pernikahan adalah untuk menjaga dan memelihara
perempuan yang bersifat lemah dari kebinasaan. Pernikahan juga berguna untuk
membina kerukunan anak cucu (keturunan). Singkatnya, maksud pernikahan yang
sejati dalam Islam adalah untuk kemaslahatan dalam rumah tangga dan keturunan,
juga untuk kemaslahatan masyarakat.
Oleh karena itu, berdasarkan
urgensi pernikahan di atas dan untuk menjaga keselamatan pernikahan maka
syari’at Islam mengatur hal-hal yang patut diketahui dan dilaksanakan sebelum
pelaksanaan pernikahan atau yang disebut dasar-dasar pernikahan. Dasar-dasar
pernikahan tersebut akan penulis bahas lebih lanjut dalam makalah ini.
Hal-hal yang akan
dibahas dalam dasar-dasar pernikahan ialah mengenai:
1.
Bagaimana pengertian
pernikahan?
2.
Bagaimana sikap agama Islam
terhadap pernikahan?
3.
Bagaimana hukum melakukan
pernikahan?
4.
Apa tujuan pernikahan?
5.
Apa saja prinsip-prinsip
pernikahan?
6.
Siapa saja wanita yang
haram dinikahi?
7.
Bagaimana konsep
peminangan/pertunangan dalam Islam?
8.
Bagaimana konsep kafa’ah
dalam Islam?
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Pernikahan
Pernikahan
dalam literatur fiqh berbahasa arab disebut dengan dua kata yaitu nikah (نكح) dan zawaj (زواج).
Kedua kata ini kata yang terpakai dalam kehidupan sehari-hari orang arab dan banyak terdapat dalam
al-Qur’an dan hadist Nabi. Kata na-ka-ha banyak terdapat dalam al-Qur’an dengan
arti kawin, seperti dalam surat an-nisa’ ayat 3:
وإن خفتم الا تقسطوا في اليتمى فا
نكحوا ماطاب لكم من النساء مثنى وثلث ورباع فإن خفتم الا تعدلوا فوا حدة
Dan jika kamu
takut tidak akan berlaku adil terhadap anak yatim, maka kawinilah perempuan-perempuan
lain yang kamu senangi, dua,tiga atau empat orang, dan jika kamu takut tidak
akan berlaku adil, cukup satu orang ...
Demikian
pula banyak terdapat kata za-wa-ja dalam al-Qur’an dalam arti kawin, seperti
dalam surat al-ahzab ayat 37:
فلما قضى زيد منها وطرا زوجنكها لكى
لا يكون على المؤمنين حرج فى ازواج ادعيائهم
Maka tatkala
Zaid telah mengakhiri keperluan (menceraikan) istrinya; kami kawinkan kamu
dengan dia supaya tidak ada keberatan bagi orang mukmin untuk (mengawini)
mantan istri-istri anak angkat mereka ...
Secara
arti, kata nikah atau zawaj berarti “bergabung” (ضم), “hubungan kelamin” (وطء) dan juga berarti
“akad” (عقد).
Dalam arti terminologis dalam kitab-kitab fiqih banyak diartikan dengan:
عقد
يتضمن ابا حة الوطء بلفظ الانكاح او التزويج
"Akad atau perjanjian yang mengandung maksud membolehkan
hubungan kelamin dengan menggunakan lafadz na-ka-ha atau za-wa-ja.[1]
Dalam
UU pernikahan yang berlaku di Indonesia merumuskannya dengan :”pernikahan
adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai
suami isrti dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan
kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Tegasnya,
pernikahan adalah suatu aqad atau perikatan untuk menghalalkan hubungan kelamin
antara laki-laki dan perempuan dalam rangka mewujudkan kebahagiaan hidup
berkeluarga yang diliputi rasa ketentraman serta kasih sayang dengan cara yang
diridhai Allah SWT.[2]
Dalam
melaksanakan perkawinan oleh agama ditentukan unsur-unsurnya yang menurut
istilah hukumnya disebut rukun-rukun dan masing-masing rukun memerlukan
syarat-syarat sahnya.
1.
Rukun pernikahan :
a.
Dua orang yang saling melakukan aqad pernikahan, yakni mempelai
laki-laki dan mempelai perempuan.
b.
Adanya wali
c.
Adanya dua orang saksi
d.
Dilakukan dengan shighat tertentu
2.
Syarat dua mempelai :
a.
Syarat pengantin pria.
Syari’at
islam menentukan beberapa syarat yang harus dipe-nuhi oleh calon suami itu
berdasarkan ijtihad para ulama, ialah :
1)
Calon suami beragama islam
2)
Terang bahwa calon suami itu betul laki-laki
3)
Orangnya diketahui dan tertentu
4)
Calon mempelai laki-laki itu jelas halal kawin dengan calon
istri
5)
Calon mempelai laki-laki tahu/kenal pada calon istri serta
tahu bahwa calon istrinya halal baginya
6)
Calon suami ridha (tidak dipaksa) untuk melakukan pernikahan
itu
7)
Tidak sedang melakukan ihram
8)
Tidak memepunyai istri yang haram dimadu dengan calon istri
9)
Tidak sedang mempunyai istri empat.[3]
b.
Syarat calon pengantin perempuan :
1)
Baragama islam atau ahli kitab
2)
Terang bahwa ia wanita, bukan khuntsa
3)
Wanita itu tertentu orangnya
4)
Halal bagi calon suami
5)
Wanita itu tidak dalam ikatan pernikahan dan tidak masih
dalam iddah
6)
Tidak dipaksa/ikhtiyar
7)
Tidak dalam keadaan ihram haji atau umrah.[4]
B. Sikap Agama Islam Terhadap Pernikahan
Dalam Al-Qur’an dinyatakan bahwa
hidup berpasang-pasang, hidup berjodoh-jodoh adalah naluri segala makhluk
Allah, termasuk manusia. Dalam surat Adz Dzariyat ayat 49 :
“Dan segala sesuatu Kami
ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat akan kebesaran Allah.”
Dalam surat yasin ayat 36 dinyatakan :
“Maha suci Tuhan yang telah
menciptakan pasangan-pasangan semuanya, baik dari apa yang ditumbuhkan dari
bumi dan dari diri mereka maupun dari apa yang merekai tidak ketahui’.
Islam mengatur manusia dalam
hidup berjodoh-jodohan itu dengan melalui jenjang pernikahan yang ketentuannya
dirumuskan dengan wujud aturan-aturan yang disebut hukum penikahan dalam Islam.
Kesejahteraan seseorang sangat
dipengaruhi oleh kesejahteraan hidup keluarganya. Islam mengatur keluarga bukan
secara garis besar, tetapi sampai terperinci yang demikian ini menunjukkan
perhatian yang sangat besar terhadap
kesejahteraan keluarga.
Islam menganjurkan orang
berkeluarga karena dari segi batin orang dapat mencapainya melalui berkeluarga
yang baik, seperti dinyatakan dalam
salah satu sabda Nabi SAW. Riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim dari Ibnu Abbas
:
يا
معشر الشباب من استطاع منكم الباءة فليتزوج . فإنه أغض للبصر وأحصن للفرج .
‘’Hai para pemuda, barangsiapa telah
sanggup diantaramu untuk kawin, maka kawinlah, karena sesungguhnya kawin itu
dapat mengurangi pandangan (yang liar) dan dapat lebih menjaga kehormatan”.
Demikian pula dari segi
ketentuan bertambah dan berkesinambung-annya amal kebaikan sekarang, dengan
berkeluarga akan dapat dipenuhi. Dengan berkeluarga orang dapat mempunyai anak
dan dari anak yang shaleh diharapkan mendapatkan amal tambahan disamping amal-amal
jariyah yang lain.[5]
C. Hukum Pernikahan
Pernikahan
adalah suatu perbuatan yang disuruh oleh Allah dan Nabi. Banyak suruhan-suruhan
Allah dalam al-Qur’an untuk melaksanakan perkawinan. Diantaranya firman allah
dalam surat al-nur ayat 32 yang artinya:
“dan
kawinkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu dan orang-orang yang
layak, (untuk kawin) diantara hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan
hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memberikan
kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya”.
Maka
secara rinci jumhur ulama menyatakan bahwa hukum pernikahan itu dengan melihat
keadaan orang-orang tertentu, sebagai berikut :
1.
Sunnah, bagi orang-orang yang telah berkeinginan untuk
nikah, telah pantas untuk nikah dan dia telah mempunyai perlengkapan untuk melangsungkan pernikahan.
2.
Makruh, bagi orang-orang yang belum pantas untuk nikah,
belum berkeinginan untuk nikah, sedangkan berbekalan untuk pernikahan juga
belum ada. Begitu pula ia telah mempunyai perlengkepan untuk pernikahan, namun
fisiknya mengalami cacat seprti impoten, berpenyakit tetap tua bangka, dan
kekurangan fisik lainnya.
3.
Wajib, bagi orang-orang yang telah pantas untuk nikah,
berkeinginan untuk nikah dan memiliki perlengkapan untuk nikah; ia kawatir akan
terjerumus ke tempat maksiat kalau ia tidak nikah.
4.
Haram, bagi orang-orang yang tidak akan dapat memenuhi
ketentuan syara’ untuk melakukan pernikahan atau ia yakin pernikahan itu tidak
akan mencapai tujuan syara’, sedangkan dia meyakini pernikahan itu akan merusak
kehidupan pasangannya.
5.
Mubah, bagi orang-orang yang pada dasarnya belum ada
dorongan untuk nikah dan pernikahan itu tidak akan mendatangkan kemudaratan
apa-apa kepada siapapun.[6]
D. Tujuan Pernikahan
Tujuan
pernikahan menurut agama islam ialah :
1.
Untuk mendapatkan keturunan bagi melanjutkan generasi yang
akan datang. Agama islam memberi jalan untuk itu. Agama memberi jalan hidup
manusia agar hidup bahagia dunia dan akhirat. Kebahagiaan dunia akhirat dicapai
dengan hidup berbakti kepada Tuhan secara sendiri-sendiri, berkeluarga, dan
bermasyarakat. Keluarga bahagia umunya antar lain ditentukan oleh kehadiran
anak-anak. Anak merupakan buah hati dan belahan jiwa. Banyak hidup rumah tangga
kandas karena tidak mendapat karunia anak.[7]
2.
Untuk memenuhi petunjuk agama dalam rangka mendirikan
keluarga yang harmonis, sejahtera dan bahagia. Harmonis dalam menggunakan hak
dan kewajiban anggota keluarga, sejahtera artinya terciptanya ketenangan lahir
batin disebabkan terpenuhinya keperluan hidup lahir dan batinnya, sehingga
timbullah kebahagiaan yakni kasih sayang antar anggota keluarga.
3.
Untuk memelihara diri dari kerusakan. Orang-orang yang tidak
melakukan penyalurannya dengan pernikahan akan mengalami ketidakwajaran dan
dapat menimbulkan kerusakan, entah kerusakan dirinya sendiri ataupun orang lain
bahkan masyarakat, karena manusia mempunyai nafsu, sedangkan nafsu condong untuk
mengajak pada perbuatan yang tidak baik.[8]
E.
Prinsip-prinsip Pernikahan
Ada beberapa prinsip pernikahan
menurut ajaran Islam, yang perlu diperhatikan agar pernikahan itu benar-benar
berarti dalam hidup manusia dalam melaksanakan tugasnya mengabdi pada Tuhan.
Adapun prinsip-prinsip perkawinan dalam Islam itu:[9]
a.
Memenuhi dan Melaksanakan Perintah Agama.
Sebagaimana di muka telah
diterangkan bahwa perkawinan adalah Sunnah Nabi, itu berarti bahwa melaksanakan
perkawinan pada hakikatnya merupakan pelaksanaan dari ajaran agama.
b.
Kerelaan dan Persetujuan.
Salah satu syarat yang harus
dipenuhi oleh pihak yang hendak melangsungkan perkawinan ialah “Ikhtiyar”
(tidak dipaksa) yang ditandai dengan kata-kata kerelaan calon istri dan suami
atau persetujuan mereka. Untuk kesempurnaan itulah perlu adanya Khithbah
atau peminangan yang merupakan salah satu langkah sebelum mereka melangsungkan
perkawinan, sehingga semua pihak dapat mempertimbangkan apa yang akan mereka
lakukan.
c.
Perkawinan untuk Selamanya.
Tujuan perkawinan antara lain
untuk dapat berketurunan dan untuk ketenangan, ketentraman dan cinta serta
kasih sayang. Kesemuanya ini dapat dicapai hanya dengan prinsip bahwa
perkawinan adalah untuk selamanya, bukan hanya dalam waktu tertentu saja.
Karena prinsip perkawinan dalam
Islam itu untuk selamanya, bukan untuk suatu masa tertentu saja, maka Islam
tidak membenarkan:[10]
1)
Akad nikah yang mengandung ketentuan pembatasan waktu
perkawinan, seperti ucapan wali: “Aku nikahkan engkau dengan anak saya Maimunah
dengan mahar Mushaf Al-Qur’an untuk selama 3 bulan atau 1 tahun”, dan
sebagainya.
2)
Nikah Mut’ah. Nikah mut’ah hukumnya haram. Nikah mut’ah
disebut juga “Ziwaj Muwaqqat” atau “Ziwaj Munqathi”, artinya nikah yang
ditentukan untuk suatu waktu tertentu dengan maksud untuk dapat
bersenang-senang melepaskan keperluan syahwatnya. Perkawinan mut’ah pernah
dibolehkan dalam keadaan darurat, yakni pada waktu peperangan Autas, dan
pembukaan kota Mekah, di mana pada waktu itu tentara Islam telah lama pisah
dengan keluarga, agar mereka tidak melakukan perbuatan terlarang, maka
diizinkan oleh Nabi melakukan nikah Mut’ah. Kemudian Nabi melarang untuk
selama-lamanya. Hal itu dapat diikuti dari hadits:
عَنْ إِيَاسِ بْنِ سَلَمَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ رَخَّصَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ أَوْطَاسٍ فِي
الْمُتْعَةِ ثَلَاثًا ثُمَّ نَهَى عَنْهَا. (رواه
مسلم)
Dari
Iyas bin Salamah dari bapaknya ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi
wasallam membolehkan nikah mut'ah pada tahun Authas (tahun penaklukan kota
Makkah) selama tiga hari. Kemudian beliau melarangnya."
3)
Nikah Muhallil. Nikah
Muhallil adalah nikah yang dilakukan oleh seseorang terhadap wanita yang telah
dicerai tiga kali oleh suaminya yang pertama, setelah selesai iddahnya. Oleh
suami kedua, wanita itu dikumpuli dan dicerainya agar dapat kawin lagi dengan
suami pertama. Jadi dalam nikah muhallil itu ada unsur perencanaan dan niat
bukan untuk selamanya. Hukum perkawinan itu haram dan akibatnya tidak sah.
Bahkan perkawinan muhallil ini dilaknat oleh Allah SWT dan Rasulullah.
عن
ابي هريرة أنّ رسول الله صلى الله عليه وسلّم قال: لعن الله المحلّل والمحلّل له
(روه أحمد)
Diriwayatkan
oleh Abu Hurairah bahwa Rasulullah bersabda: “Allah melaknati orang yang
menghalalkan (muhallil) dan orang yang dihalalkan baginya (muhallalah)”.
d.
Monogami dan Polygami.
Monogami artinya seseorang kawin
dengan satu istri, sedang polygami artinya seorang laki-laki kawin dengan lebih
dari satu istri. Sebaliknya seorang wanita yang mempunyai lebih dari seorang
suami disebut “polyandri”.
Islam membolehkan kawin polygami,
tetapi membatasi jumlahnya tidak lebih dari empat dan dengan syarat harus
berlaku adil. Kalau sekiranya khawatir tidak dapat berlaku adil, maka hanya
satu istri saja, yang disebut monogami. Mengenai peraturan polygami ini
disebutkan dalam surat An-Nisa’ ayat 3.
Prinsip polygami dan monogami adalah
sebagai berikut:[11]
1)
Dalam Islam dilarang hubungan seksual di luar perkawinan,
dengan larangan yang nyata.
2)
Dalam Islam diwajibkan orang bertindak adil dan bertanggung
jawab.
3)
Dalam membolehkan polygami, Islam mensyaratkan keadilan dan
tanggung jawab supaya dipenuhi. Sementara itu, apabila faktor-faktor yang
mendukung tercapainya tujuan perkawinan dengan istri yang pertama belum
terpenuhi, misalnya tidak mendapat keturunan, hubungan seksual yang tidak
seimbang, dan sebagainya, maka polygami boleh dilakukan.
4)
Tidak tercapainya tujuan berkeluarga merupakan persoalan
keluarga. Dalam mengatasi persoalan keluarga tersebut, Islam menggariskan
adanya musyawarah antara suami istri. Termasuk dalam polygami pun hendaknya
dilakukan atas dasar musyawarah dengan istri yang pertama.
5)
Kalau suami tidak bertanggung jawab dan tidak akan berlaku
adil, maka hendaknya melaksanakan monogami.
e.
Suami Sebagai Penanggung Jawab Umum dalam Rumah Tangga.
Sekalipun suami istri
masing-masing mempunyai hak dan kewajiban yang telah ditentukan, namun menurut
ketentuan hukum Islam, suami mempunyai kedudukan lebih dari istri, sesuai
dengan firman Allah dalam surat an-Nisa’ ayat 34:
“Kaum
laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah
melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita),
dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.”
Ketentuan kedudukan suami lebih
tinggi dari istri bukan berarti bahwa suami berkuasa atas istri. Kelebihan
suami atas istri dalam rumah tangga, karena suami adalah pemimpin rumah tangga.
Sudah sewajarnyalah pemimpin mempunyai hak dan kewajiban yang lebih dari warga
yang ada dalam rumah tangga. Disamping itu, pada umumnya laki-laki dikaruniai
jasmani lebih kuat dan lebih lincah serta lebih cenderung banyak menggunakan pikiran
daripada perasaan.[12]
F.
Wanita yang Haram Dinikahi
Wanita-wanita yang haram
dikawini itu dapat dibagi menjadi dua, yaitu wanita yang haram dinikahi untuk
selamanya/haram abadi dan wanita yang haram dinikahi untuk sementara
waktu/haram sementara, yaitu menjadi halal jika sebab keharamannya itu hilang.[13]
a.
Wanita yang Haram Dinikah untuk Selamanya.
1)
Haram dinikah karena hubungan nasab.
Keharaman ini didasarkan pada
firman Allah dalam surat An-Nisa’ ayat 23 yang berbunyi:
“Diharamkan
atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu
yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu
yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki;
anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan,”
Berdasarkan ayat di atas, kalau
diperinci:
a)
Ibu yang dimaksud ialah perempuan yang ada hubungan darah
dalam garis keturunan lurus ke atas, yakni ibu, nenek baik dari pihak ayah
maupun ibu dan seterusnya ke atas.
b)
Anak perempuan: yang dimaksud ialah wanita yang mempunyai
hubungan darah dalam garis lurus ke bawah, yakni anak perempuan, cucu perempuan
dari anak laki-laki maupun anak perempuan dan seterusnya ke bawah.
c)
Saudara perempuan; baik seayah seibu, seayah saja atau seibu
saja.
d)
Bibi; yaitu saudara perempuan ayah atau ibu, baik sekandung,
seayah atau seibu dan seterusnya ke atas.
e)
Kemenakan perempuan; yaitu anak perempuan saudara laki-laki
atau saudara perempuan dan seterusnya ke bawah.
2)
Haram Dinikahi karena Hubungan Susuan.
Mengenai larangan kawin karena
hubungan susuan didasarkan pada lanjutan surat An-Nisa’ ayat 23 di atas:
“(Diharamkan
atas kamu) ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan”
Kalau diperinci hubungan susuan
yang diharamkan ialah:
a)
Ibu susuan: yakni ibu yang menyusui; maksudnya seorang
wanita yang pernah menyusui seorang anak, dipandang sebagai ibu bagi anak yang
disusui itu sehingga haram melakukan perkawinan.
b)
Nenek susuan; yaitu ibu dari yang pernah menyusui atau ibu
dari suami yang menyusui itu. Suami dari ibu yang menyusui itu dipandang
seperti ayah bagi anak susuan, sehingga haram melakukan perkawinan.
c)
Bibi susuan; yakni saudara perempuan ibu susuan atau saudara
perempuan suami ibu susuan dan seterusnya
ke atas.
d)
Kemenakan susuan perempuan; yakni anak perempuan dari
saudara susuan.
e)
Saudara susuan perempuan: baik saudara seayah kandung maupun
seibu saja.
Sebagai tambahan penjelasan
sekitar susuan ini, dapat dikemukakan beberapa hal:
a)
Yang dimaksud dengan susuan yang mengakibatkan keharaman
perkawinan adalah susuan diberikan pada anak yang memang masih memperoleh
makanan dari air susu.
b)
Mengenai berapa kali seorang bayi menyusu pada seorang ibu
yang menimbulkan keharaman perkawinan, melihat dalil yang kuat ialah yang tidak
dibatasi jumlahnya, asal seorang bayi telah menyusu dan kenyang pada seseorang
itu. Demikian pendapat Hanafi dan Maliki. Menurut pendapat Syafi’i; Ibnu
Hamdan, Imam Ahmad dan menurut sebagian riwayat, membatasi sekurang-kurangnya 5
kali susuan dan mengenyangkan. Adapun pendapat Abu Tsaur, Abu Ubaid, Adh
Dhahari dan Ibnu Muzakir, sedikitnya tiga kali susuan yang mengenyangkan.
3)
Wanita yang Haram Dinikah karena ada Hubungan Mushaharah
(Semenda).
Keharaman ini disebutkan dalam
lanjutan ayat 23 Surat An-Nisa’:
(diharamkan)
ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari
isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu
itu (dan sudah kamu ceraikan), Maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan
diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu);
Kalau diperinci adalah:
a)
Mertua perempuan, nenek isteri dan seterusnya ke atas baik
garis ibu atau ayah.
b)
Anak tiri; dengan syarat kalau telah terjadi hubungan antara
suami dengan ibu anak tersebut.
c)
Manantu, yakni istri anak, istri cucu dan seterusnya ke
bawah.
d)
Ibu tiri, yakni bekas istri ayah, untuk ini tidak
disyaratkan harus adanya hubungan seksual antara ibu dengan ayah.
4)
Haram Seorang Wanita Dinikah karena Sumpah Li’an.
Seorang suami yang menuduh
istrinya berbuat zina tanpa mendatangkan saksi empat orang, maka suami
diharuskan bersumpah empat kali dan dan yang kelima kali dilanjutkan dengan
menyatakan bersedia menerima laknat Allah apabila tindakannya itu dusta. Istri
mendapat tuduhan itu bebas dari hukuman zina kalau mau bersumpah seperti sumpah
suami di atas, yaitu 4 kali dan yang kelima kalinya diteruskan bersedia
mendapat laknat Allah bila tuduhan suami itu benar. Sumpah demikian disebut
sumpah li’an. Apabila terjadi sumpah li’an antara suami istri maka putuslah hubungan
perkawinan keduanya untuk selama-lamanya. Keharaman itu didasarkan pada firman
Allah dalam Surat An-Nur ayat 6-9.
b.
Wanita yang Haram Dinikah untuk Sementara.
Mereka yang haram dinikah dalam
waktu tertentu, maksudnya tidak selamanya ialah:
1)
Dua perempuan bersaudara haram dikawini oleh seorang lelaki
dalam waktu yang bersamaan, maksudnya mereka haram dimadu.
Apabila mengawini mereka
berganti-berganti, seperti seseorang lelaki mangawini seorang wanita kemudian
wanita tersebut meninggal atau dicerai, maka laki-laki itu tidak haram
mengawini adik atau kakak perempuan dari wanita yang telah meninggal dunia
tersebut.
Keharaman mengumpul wanita dalam
satu waktu perkawinan itu disebutkan dalam lanjutan surat An-Nisa’ ayat 23:
“(dan dilarang kamu sekalian) menghimpunkan (dalam
perkawinan) dua perempuan yang bersaudara.”
Keharaman mengumpul dua wanita
dalam satu perkawinan, ini juga diberlakukan terhadap dua wanita yang mempunyai
hubungan keluarga bibi dan kemenakan. Larangan ini dinyatakan dalam sebuah
hadits nabi riwayat Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah:
أنّ النّبيّ صلّى الله عليه وسلّم نهى أن يجمع بين المرأة
وعمّتها و بين المرأة و خالتها.
Sesungguhnya
Rasulullah Saw melarang mengumpulkan sebagai istri antara seorang wanita dengan
‘ammah atau khalahnya.
2)
Wanita yang terikat
perkawinan dengan laki-laki lain, haram dinikah oleh seorang laki-laki.
Keharaman ini disebutkan dalam
surat An-Nisa’ ayat 24:
والمحصنات
من انسآء
Dan (diharamkan) juga wanita yang bersuami.
3)
Wanita yang sedang dalam iddah, baik iddah cerai maupun
iddah ditinggal mati suaminya berdasarkan firman Allah surat Al-Baqarah ayat
228 dan 234.
4)
Wanita yang ditalak tiga, haram kawin lagi dengan bekas
suaminya kecuali kalau sudah kawin lagi dengan orang lain dan telah berhubungan
serta dicerai oleh suami terakhir, dan telah habis masa iddahnya. Berdasar
firman Allah surat Al-Baqarah ayat 229-230.
5)
Wanita yang sedang melakukan ihram, baik umrah maupun haji
tidak boleh dikawini.
6)
Wanita musyrik, yakni yang menyembah selain Allah. Ketentuan
ini kita dapati pada surat Al-Baqarah ayat 24. Adapun berdasarkan ayat 5
Al-Maidah, wanita ahli kitab yakni Nasrani, Yahudi boleh dikawini.
7)
Wanita haram dinikah oleh seseorang yang telah mempunyai
istri 4 orang.
G. Konsep
Peminangan (Khitbah)
a.
Pengertian Meminang
Meminang maksudnya seorang
laki-laki meminta kepada seorang perempuan untuk menjadi istrinya dengan cara
yang sudah umum berlaku di tengah-tengah masyarakat.[14]
Atau melalui perantaraan seseorang yang dipercayai untuk melihat dan meminang
wanita tersebut. Meminang dengan cara tersebut diperbolehkan dalam agama Islam
terhadap gadis atau janda yang telah habis masa iddahnya; kecuali perempuan
yang masih dalam iddah ba’in sebaiknya dengan jalan sindiran saja.[15]
Jumhur ulama mengatakan bahwa
khitbah itu tidak wajib, sedangkan Daud Az-Zahiri mengatakan bahwa pinangan itu
wajib, sebab meminang adalah suatu tindakan menuju kebaikan. Dalam hukum Islam
tidak dijelaskan tentang cara-cara pinangan. Hal itu memberikan peluang bagi
kita untuk melaksanakan dengan adat istiadat yang berlaku dan sesuai dengan
ajaran Islam.[16]
Adapun perempuan yang boleh
dipinang adalah yang memenuhi syarat sebagai berikut:
1)
Tidak dalam pinangan orang lain.
2)
Pada waktu dipinang tidak ada penghalang syar’i yang
melarang dilangsungkannya pernikahan.
3)
Perempuan itu tidak dalam masa iddah karena talak raj’i.
4)
Perempuan yang sedang masa iddah karena ditalak ba’in,
sebaiknya dipinang secara rahasia.[17]
b. Hukum
Memandang Wanita Terpinang.
Syari’at Islam memperbolehkan
seorang laki-laki memandang wanita yang ingin dinikahi, bahkan dianjurkan dan
disunahkan karena pandangan peminang terhadap terpinang merupakan bagian dari
sarana keberlangsungan hidup pernikahan dan ketenteraman. Di antara dalil yang
menunjukkan bolehnya memandang wanita karena khitbah sebagimana yang
diriwayatkan dari Nabi saw bersabda kepada Al-Mughirah bin Syu’bah yang telah
meminang seorang wanita untuk dinikahi: “Apakah Anda telah melihatnya?” Ia
menjawab: “Belum.” Beliau bersabda:[18]
انظر
إليها فإنّه أحرى أن يؤدم بينكما
Lihatlah ia, sesungguhnya
penglihatan itu lebih utama untuk mempertemukan antara anda berdua. (maksudnya
menjaga kasih sayang dan kesesuaian).
Bagian badan yang boleh dilihat,
menurut jumhur ulama (Imam Malik, Asy-Syafi’i dan Ahmad) adalah bagian muka dan
telapak tangan. Dengan melihat muka, maka dapat ditentukan cantik atau tidaknya
perempuan yang dipinang, dan dengan melihat telapak tangannya dapat diketahui
subur atau tidaknya badan perempuan itu.[19]
Ulama Hambali berpendapat bahwa
batas kebolehan memandang anggota tubuh wanita terpinang sebagaimana memandang
wanita mahram, yaitu apa yang tampak pada wanita pada umumnya di saat bekerja
di rumah, seperti wajah, kedua telapak tangan, leher, kepala, kedua tumit kaki,
dan sesamanya.
Sedangkan ulama Hanafiyyah dan
Hanabillah yang masyhur mazhabnya berpendapat, kadar anggota tubuh yang
diperbolehkan untuk dilihat adalah wajah, kedua telapak tangan dan kedua kaki,
tidak lebih dari itu.
Pendapat yang kuat (rajih),
yakni bolehnya memandang wajah, kedua tangan, dan kedua tumit kaki. Baginya
boleh berbincang-bincang sehingga mengetahui kelebihan yang ada pada wanita
terpinang, baik dari segi fisik, suara, pemikiran, dan segala isi hatinya agar
tumbuh rasa kecintaannya.[20]
H. Konsep
Kafa’ah Dalam Islam
Arti kafa’ah ialah serupa,
seimbang, atau serasi, maksudnya keseimbangan dan keserasian antara calon istri dan suami
sehingga masing-masing calon tidak merasa berat untuk melangsungkan perkawinan.
Kalau kita melihat pada
Al-Qur’an dan As-Sunnahnya ditinjau dari segi insaniyah, manusia itu sama,
seperti tersebut pada surat Al-Hujurat ayat 13:
Dalam ayat lain disebutkan bahwa
Tuhan agaknya memberi pelajaran manusia menggunakan pikirannya mempertimbangkan
ketidaksamaan antara orang berilmu dan tidak seperti tersebut pada surat
Az-Zumar ayat 9:
"Adakah
sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak
mengetahui?"
Melihat ayat-ayat di atas,
manusia sama derajatnya, hanya takwalah yang membedakan manusia yang satu
dengan yang lain, bukan seperti bangsawan dan kebangsaan ataupun kecantikan.
Namun demikian karena mempunyai
keinginan yang berlainan, sehingga ada hal yang menimbulkan dorongan untuk
berumah tangga seperti disebutkan oleh hadits Nabi:
تنكح المرأة لأربعة لمالها ولحسبها ولجمالها ولدينها فاظفر
بذات الدين تربت يداك. (اخرجه البخاري عن أبي هريرة)
Wanita dinikahi karena 4
macam, karena hartanya, nasabnya, kecantikannya dan karena agamanya. Maka
menangkanlah kecenderunganmu itu pada wanita yang beragama, engkau akan
bahagia.
Dalam masalah perkawinan, yang
termasuk sunnah Nabi dan membina keluarga sejahtera adalah faktor agama yang
menjadi titik beratnya yaitu guna mendapatkan derajat berbahagia dalam berumah
tangga.[21]
BAB
III
KESIMPULAN
Pernikahan adalah
suatu aqad atau perikatan untuk menghalalkan hubungan kelamin antara laki-laki
dan perempuan dalam rangka mewujudkan kebahagiaan hidup berkeluarga yang
diliputi rasa ketentraman serta kasih sayang dengan cara yang diridhai Allah
SWT. Islam menganjurkan orang berkeluarga karena dari segi batin orang dapat
mencapai kesejahteraan hidup melalui berkeluarga yang baik. Dengan berkeluarga
orang dapat mempunyai anak dan dari anak yang shaleh diharapkan mendapatkan
amal tambahan disamping amal-amal jariyah yang lain.
Hukum asal
pernikahan adalah sunnah, yaitu bagi orang yang berkeinginan untuk menikah.
Namun, hukumnya bisa menjadi wajib, mubah, makruh, bahkan haram pada
situasi-situasi tertentu. Tujuan pernikahan menurut agama Islam adalah untuk
mendapatkan keturunan, untuk memenuhi petunjuk agama dalam rangka mendirikan
keluarga yang harmonis, sejahtera dan bahagia, dan untuk memelihara diri dari
kerusakan. Adapun prinsip-prinsip pernikahan adalah memenuhi dan melaksanakan
perintah agama, kerelaan dan persetujuan, perkawinan untuk selamanya, monogami
dan polygami, dan suami sebagai penanggung jawab umum dalam rumah tangga. Dalam
Islam mengatur wanita-wanita yang haram untuk dinikahi, diantara wanita-wanita
itu ada yang haram menikahinya untuk selamanya (haram mutlak) dan ada yang
haram menikahinya selama ada sebab dan setelah sebab itu hilang maka menjadi
halal menikahinya (haram sementara).
Karena prinsip
perkawinan adalah untuk selamanya dan bukan paksaan, maka untuk memenuhi
prinsip tersebut, Islam mengetur agar sebelum pelaksanaan pernikahan dilakukan
khitbah (peminangan/pertunangan) terlebih dahulu. Meminang maksudnya seorang
laki-laki meminta kepada seorang perempuan untuk menjadi istrinya dengan cara
yang sudah umum berlaku di tengah-tengah masyarakat. Islam mengatur siapa yang
boleh dipinang, kapan, dan bagaimana sebaiknya meminang itu.
Kafa’ah dalam
pernikahan, merupakan faktor yang dapat mendorong terciptanya kebahagiaan suami
istri, dan lebih menjamin keselamatan perempuan dari kegagalan atau kegoncangan
rumah tangga. Arti kafa’ah ialah serupa, seimbang, atau serasi, maksudnya
keseimbangan dan keserasian antara calon
istri dan suami sehingga masing-masing calon tidak merasa berat untuk
melangsungkan perkawinan. Masalah kufu
yang perlu diperhatikan dan menjadi ukuran adalah sikap hidup yang lurus dan
sopan, bukan karena keturunan, pekerjaan, kekayaan dan sebagainya.
DAFTAR PUSTAKA
Syarifuddin,
Amir. Garis-Garis Besar Fiqh. Jakarta
Timur: Prenada Media, 2003.
Daradjat,
Zakiah. Ilmu Fiqh. Yogyakarta: Dana Bakti Wakaf, 1995.
At-Tihami,
Muhammad. Merawat Cinta Kasih menurut
Syariat Islam. terj. Qurotul Uyun. Surabaya: Ampel Mulia, 2000.
Proyek Pembinaan Perguruan Tinggi Agama/IAIN. Ilmu
Fiqih. Jakarta: Departemen Agama, 1982.
Azzam, Abdul Aziz Muhammad
dan Abdul Wahhab Sayyed Hawwas. Fiqh Munakahat. terj. Abdul Majid Khon.
Jakarta: Amzah, 2009.
Abidin, Slamet dan
Aminuddin. Fiqh Munakahat 1. Bandung: Pustaka Setia, 1999.
Saebani, Beni Ahmad. Fiqh Munakahat. Bandung:
Pustaka Setia, 2001.
[1] Amir syarifuddin, Garis-Garis Besar Fiqh(Jakarta
Timur:Prenada Media, 2003), hal 74.
[2] Zakiah Daradjat, Ilmu Fiqh
(Yogyakarta: Dana Bakti Wakaf, 1995), 38.
[3] Ibid., 39.
[4] Ibid., 41.
[5] Ibid., 44-45.
[6] Muhammad At-Tihami, Merawat Cinta Kasih menurut Syariat Islam, terjemah
Qurotul Uyun(Surabaya:Ampel Mulia, 2000), hal 18.
[7] Syarifuddin, garis
besar fiqh., 80.
[8] Daradjat, ilmu fiqh., 52.
[9]
Proyek Pembinaan Perguruan Tinggi Agama/IAIN , Ilmu Fiqih (Jakarta:
Departemen Agama, 1982), 70.
[10] Daradjat, Ilmu Fiqh
., 57-59.
[11] Ibid., 81.
[12] Ibid., 83.
[13] Abdul Aziz Muhammad
Azzam;Abdul Wahhab Sayyed Hawwas, Fiqh Munakahat, terj. Abdul Majid Khon
(Jakarta: Amzah, 2009), 136.
[14] Aminuddin; Slamet Abidin,
Fiqh Munakahat 1 (Bandung: Pustaka Setia,1999), 41.
[15] Beni Ahmad Saebani, Fiqh
Munakahat (Bandung: Pustaka Setia, 2001), 146.
[16] Ibid., 147.
[17] Ibid., 149.
[18] Azzam;Hawwas, Fiqh Munakahat.,
10.
[19] Abidin; Aminudin, Fiqh
Munakahat 1., 42.
[20] Azzam;Hawwas, Fiqh
Munakahat., 12-13.
[21] Daradjat, Ilmu Fiqh.,73-74.


