.

Sabtu, 07 Desember 2013

DASAR-DASAR UMUM PERNIKAHAN




BAB I
PENDAHULUAN
DASAR-DASAR UMUM PERNIKAHAN

SEMESTER III
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
JURUSAN TARBIYAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN) KEDIRI
2013

Pernikahan ialah akad yang menghalalkan pergaulan dan membatasi hak dan kewajiban antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang bukan mahram. Nikah adalah salah satu asas pokok hidup yang paling utama dalam pergaulan atau masyarakat yang sempurna. Pernikahan itu bukan saja merupakan satu jalan yang amat mulia untuk mengatur kehidupan rumah tangga dan kehidupan, tetapi juga dapat dipandang sebagai satu jalan menuju pintu perkenalan antara suatu kaum dengan kaum lain, dan perkenalan itu akan menjadi jalan untuk menyampaikan pertolongan antara satu dengan yang lainnya. Selain itu, dengan pernikahan seseorang akan terpelihara dari kebinasaan hawa nafsunya.
Dalam pada itu, faedah yang terbesar dalam pernikahan adalah untuk menjaga dan memelihara perempuan yang bersifat lemah dari kebinasaan. Pernikahan juga berguna untuk membina kerukunan anak cucu (keturunan). Singkatnya, maksud pernikahan yang sejati dalam Islam adalah untuk kemaslahatan dalam rumah tangga dan keturunan, juga untuk kemaslahatan masyarakat.
Oleh karena itu, berdasarkan urgensi pernikahan di atas dan untuk menjaga keselamatan pernikahan maka syari’at Islam mengatur hal-hal yang patut diketahui dan dilaksanakan sebelum pelaksanaan pernikahan atau yang disebut dasar-dasar pernikahan. Dasar-dasar pernikahan tersebut akan penulis bahas lebih lanjut dalam makalah ini.
Hal-hal yang akan dibahas dalam dasar-dasar pernikahan ialah mengenai:
1.      Bagaimana pengertian pernikahan?
2.      Bagaimana sikap agama Islam terhadap pernikahan?
3.      Bagaimana hukum melakukan pernikahan?
4.      Apa tujuan pernikahan?
5.      Apa saja prinsip-prinsip pernikahan?
6.      Siapa saja wanita yang haram dinikahi?
7.      Bagaimana konsep peminangan/pertunangan dalam Islam?
8.      Bagaimana konsep kafa’ah dalam Islam?
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Pernikahan
Pernikahan dalam literatur fiqh berbahasa arab disebut dengan dua kata yaitu nikah (نكح)  dan zawaj (زواج). Kedua kata ini kata yang terpakai dalam kehidupan sehari-hari  orang arab dan banyak terdapat dalam al-Qur’an dan hadist Nabi. Kata na-ka-ha banyak terdapat dalam al-Qur’an dengan arti kawin, seperti dalam surat an-nisa’ ayat 3:
وإن خفتم الا تقسطوا في اليتمى فا نكحوا ماطاب لكم من النساء مثنى وثلث ورباع فإن خفتم الا تعدلوا فوا حدة
Dan jika kamu takut tidak akan berlaku adil terhadap anak yatim, maka kawinilah perempuan-perempuan lain yang kamu senangi, dua,tiga atau empat orang, dan jika kamu takut tidak akan berlaku adil, cukup satu orang ...
Demikian pula banyak terdapat kata za-wa-ja dalam al-Qur’an dalam arti kawin, seperti dalam surat al-ahzab ayat 37:
فلما قضى زيد منها وطرا زوجنكها لكى لا يكون على المؤمنين حرج فى ازواج ادعيائهم
Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan (menceraikan) istrinya; kami kawinkan kamu dengan dia supaya tidak ada keberatan bagi orang mukmin untuk (mengawini) mantan istri-istri anak angkat mereka ...
Secara arti, kata nikah atau zawaj berarti “bergabung” (ضم), “hubungan kelamin” (وطء) dan juga berarti “akad” (عقد). Dalam arti terminologis dalam kitab-kitab fiqih banyak diartikan dengan:
عقد يتضمن ابا حة الوطء بلفظ الانكاح او التزويج
 "Akad atau perjanjian yang mengandung maksud membolehkan hubungan kelamin dengan menggunakan lafadz na-ka-ha atau za-wa-ja.[1]
Dalam UU pernikahan yang berlaku di Indonesia merumuskannya dengan :”pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isrti dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Tegasnya, pernikahan adalah suatu aqad atau perikatan untuk menghalalkan hubungan kelamin antara laki-laki dan perempuan dalam rangka mewujudkan kebahagiaan hidup berkeluarga yang diliputi rasa ketentraman serta kasih sayang dengan cara yang diridhai Allah SWT.[2]
Dalam melaksanakan perkawinan oleh agama ditentukan unsur-unsurnya yang menurut istilah hukumnya disebut rukun-rukun dan masing-masing rukun memerlukan syarat-syarat sahnya.
1.      Rukun pernikahan :
a.       Dua orang yang saling melakukan aqad pernikahan, yakni mempelai laki-laki dan mempelai perempuan.
b.      Adanya wali
c.       Adanya dua orang saksi
d.      Dilakukan dengan shighat tertentu
2.      Syarat dua mempelai :
a.       Syarat pengantin pria.
Syari’at islam menentukan beberapa syarat yang harus dipe-nuhi oleh calon suami itu berdasarkan ijtihad para ulama, ialah :
1)      Calon suami beragama islam
2)      Terang bahwa calon suami itu betul laki-laki
3)      Orangnya diketahui dan tertentu
4)      Calon mempelai laki-laki itu jelas halal kawin dengan calon istri
5)      Calon mempelai laki-laki tahu/kenal pada calon istri serta tahu bahwa calon istrinya halal baginya
6)      Calon suami ridha (tidak dipaksa) untuk melakukan pernikahan itu
7)      Tidak sedang melakukan ihram
8)      Tidak memepunyai istri yang haram dimadu dengan calon istri
9)      Tidak sedang mempunyai istri empat.[3]

b.      Syarat calon pengantin perempuan :
1)        Baragama islam atau ahli kitab
2)        Terang bahwa ia wanita, bukan khuntsa
3)        Wanita itu tertentu orangnya
4)        Halal bagi calon suami
5)        Wanita itu tidak dalam ikatan pernikahan dan tidak masih dalam iddah
6)        Tidak dipaksa/ikhtiyar
7)        Tidak dalam keadaan ihram haji atau umrah.[4]

B.     Sikap Agama Islam Terhadap Pernikahan
Dalam Al-Qur’an dinyatakan bahwa hidup berpasang-pasang, hidup berjodoh-jodoh adalah naluri segala makhluk Allah, termasuk manusia. Dalam surat Adz Dzariyat ayat 49 :

“Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat akan kebesaran Allah.”

Dalam surat yasin ayat 36 dinyatakan :
 
“Maha suci Tuhan yang telah menciptakan pasangan-pasangan semuanya, baik dari apa yang ditumbuhkan dari bumi dan dari diri mereka maupun dari apa yang merekai tidak ketahui’.
Islam mengatur manusia dalam hidup berjodoh-jodohan itu dengan melalui jenjang pernikahan yang ketentuannya dirumuskan dengan wujud aturan-aturan yang disebut hukum penikahan dalam Islam.
Kesejahteraan seseorang sangat dipengaruhi oleh kesejahteraan hidup keluarganya. Islam mengatur keluarga bukan secara garis besar, tetapi sampai terperinci yang demikian ini menunjukkan perhatian yang sangat besar terhadap  kesejahteraan  keluarga.
Islam menganjurkan orang berkeluarga karena dari segi batin orang dapat mencapainya melalui berkeluarga yang baik, seperti  dinyatakan dalam salah satu sabda Nabi SAW. Riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim dari Ibnu Abbas :
يا معشر الشباب من استطاع منكم الباءة فليتزوج . فإنه أغض للبصر وأحصن للفرج .
‘’Hai para pemuda, barangsiapa telah sanggup diantaramu untuk kawin, maka kawinlah, karena sesungguhnya kawin itu dapat mengurangi pandangan (yang liar) dan dapat lebih menjaga kehormatan”.

Demikian pula dari segi ketentuan bertambah dan berkesinambung-annya amal kebaikan sekarang, dengan berkeluarga akan dapat dipenuhi. Dengan berkeluarga orang dapat mempunyai anak dan dari anak yang shaleh diharapkan mendapatkan amal tambahan disamping amal-amal jariyah yang lain.[5]




C.    Hukum Pernikahan
Pernikahan adalah suatu perbuatan yang disuruh oleh Allah dan Nabi. Banyak suruhan-suruhan Allah dalam al-Qur’an untuk melaksanakan perkawinan. Diantaranya firman allah dalam surat al-nur ayat 32 yang artinya:
“dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu dan orang-orang yang layak, (untuk kawin) diantara hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memberikan kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya”.
Maka secara rinci jumhur ulama menyatakan bahwa hukum pernikahan itu dengan melihat keadaan orang-orang tertentu, sebagai berikut :
1.      Sunnah, bagi orang-orang yang telah berkeinginan untuk nikah, telah pantas untuk nikah dan dia telah mempunyai  perlengkapan untuk melangsungkan pernikahan.
2.      Makruh, bagi orang-orang yang belum pantas untuk nikah, belum berkeinginan untuk nikah, sedangkan berbekalan untuk pernikahan juga belum ada. Begitu pula ia telah mempunyai perlengkepan untuk pernikahan, namun fisiknya mengalami cacat seprti impoten, berpenyakit tetap tua bangka, dan kekurangan fisik lainnya.
3.      Wajib, bagi orang-orang yang telah pantas untuk nikah, berkeinginan untuk nikah dan memiliki perlengkapan untuk nikah; ia kawatir akan terjerumus ke tempat maksiat kalau ia tidak nikah.
4.      Haram, bagi orang-orang yang tidak akan dapat memenuhi ketentuan syara’ untuk melakukan pernikahan atau ia yakin pernikahan itu tidak akan mencapai tujuan syara’, sedangkan dia meyakini pernikahan itu akan merusak kehidupan pasangannya.
5.      Mubah, bagi orang-orang yang pada dasarnya belum ada dorongan untuk nikah dan pernikahan itu tidak akan mendatangkan kemudaratan apa-apa kepada siapapun.[6]

D.    Tujuan Pernikahan
Tujuan pernikahan menurut agama islam ialah :
1.      Untuk mendapatkan keturunan bagi melanjutkan generasi yang akan datang. Agama islam memberi jalan untuk itu. Agama memberi jalan hidup manusia agar hidup bahagia dunia dan akhirat. Kebahagiaan dunia akhirat dicapai dengan hidup berbakti kepada Tuhan secara sendiri-sendiri, berkeluarga, dan bermasyarakat. Keluarga bahagia umunya antar lain ditentukan oleh kehadiran anak-anak. Anak merupakan buah hati dan belahan jiwa. Banyak hidup rumah tangga kandas karena tidak mendapat karunia anak.[7]
2.      Untuk memenuhi petunjuk agama dalam rangka mendirikan keluarga yang harmonis, sejahtera dan bahagia. Harmonis dalam menggunakan hak dan kewajiban anggota keluarga, sejahtera artinya terciptanya ketenangan lahir batin disebabkan terpenuhinya keperluan hidup lahir dan batinnya, sehingga timbullah kebahagiaan yakni kasih sayang antar anggota keluarga.
3.      Untuk memelihara diri dari kerusakan. Orang-orang yang tidak melakukan penyalurannya dengan pernikahan akan mengalami ketidakwajaran dan dapat menimbulkan kerusakan, entah kerusakan dirinya sendiri ataupun orang lain bahkan masyarakat, karena manusia mempunyai nafsu, sedangkan nafsu condong untuk mengajak pada perbuatan yang tidak baik.[8]

E.     Prinsip-prinsip Pernikahan
Ada beberapa prinsip pernikahan menurut ajaran Islam, yang perlu diperhatikan agar pernikahan itu benar-benar berarti dalam hidup manusia dalam melaksanakan tugasnya mengabdi pada Tuhan.
Adapun prinsip-prinsip perkawinan dalam Islam itu:[9]
a.       Memenuhi dan Melaksanakan Perintah Agama.
Sebagaimana di muka telah diterangkan bahwa perkawinan adalah Sunnah Nabi, itu berarti bahwa melaksanakan perkawinan pada hakikatnya merupakan pelaksanaan dari ajaran agama.
b.      Kerelaan dan Persetujuan.
Salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh pihak yang hendak melangsungkan perkawinan ialah “Ikhtiyar” (tidak dipaksa) yang ditandai dengan kata-kata kerelaan calon istri dan suami atau persetujuan mereka. Untuk kesempurnaan itulah perlu adanya Khithbah atau peminangan yang merupakan salah satu langkah sebelum mereka melangsungkan perkawinan, sehingga semua pihak dapat mempertimbangkan apa yang akan mereka lakukan.

c.       Perkawinan untuk Selamanya.
Tujuan perkawinan antara lain untuk dapat berketurunan dan untuk ketenangan, ketentraman dan cinta serta kasih sayang. Kesemuanya ini dapat dicapai hanya dengan prinsip bahwa perkawinan adalah untuk selamanya, bukan hanya dalam waktu tertentu saja.
Karena prinsip perkawinan dalam Islam itu untuk selamanya, bukan untuk suatu masa tertentu saja, maka Islam tidak membenarkan:[10]
1)      Akad nikah yang mengandung ketentuan pembatasan waktu perkawinan, seperti ucapan wali: “Aku nikahkan engkau dengan anak saya Maimunah dengan mahar Mushaf Al-Qur’an untuk selama 3 bulan atau 1 tahun”, dan sebagainya.

2)      Nikah Mut’ah. Nikah mut’ah hukumnya haram. Nikah mut’ah disebut juga “Ziwaj Muwaqqat” atau “Ziwaj Munqathi”, artinya nikah yang ditentukan untuk suatu waktu tertentu dengan maksud untuk dapat bersenang-senang melepaskan keperluan syahwatnya. Perkawinan mut’ah pernah dibolehkan dalam keadaan darurat, yakni pada waktu peperangan Autas, dan pembukaan kota Mekah, di mana pada waktu itu tentara Islam telah lama pisah dengan keluarga, agar mereka tidak melakukan perbuatan terlarang, maka diizinkan oleh Nabi melakukan nikah Mut’ah. Kemudian Nabi melarang untuk selama-lamanya. Hal itu dapat diikuti dari hadits:
عَنْ إِيَاسِ بْنِ سَلَمَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ رَخَّصَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ أَوْطَاسٍ فِي الْمُتْعَةِ ثَلَاثًا ثُمَّ نَهَى عَنْهَا. (رواه مسلم)
Dari Iyas bin Salamah dari bapaknya ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membolehkan nikah mut'ah pada tahun Authas (tahun penaklukan kota Makkah) selama tiga hari. Kemudian beliau melarangnya."

3)       Nikah Muhallil. Nikah Muhallil adalah nikah yang dilakukan oleh seseorang terhadap wanita yang telah dicerai tiga kali oleh suaminya yang pertama, setelah selesai iddahnya. Oleh suami kedua, wanita itu dikumpuli dan dicerainya agar dapat kawin lagi dengan suami pertama. Jadi dalam nikah muhallil itu ada unsur perencanaan dan niat bukan untuk selamanya. Hukum perkawinan itu haram dan akibatnya tidak sah. Bahkan perkawinan muhallil ini dilaknat oleh Allah SWT dan Rasulullah.
عن ابي هريرة أنّ رسول الله صلى الله عليه وسلّم قال: لعن الله المحلّل والمحلّل له (روه أحمد)
Diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwa Rasulullah bersabda: “Allah melaknati orang yang menghalalkan (muhallil) dan orang yang dihalalkan baginya (muhallalah)”.

d.      Monogami dan Polygami.
Monogami artinya seseorang kawin dengan satu istri, sedang polygami artinya seorang laki-laki kawin dengan lebih dari satu istri. Sebaliknya seorang wanita yang mempunyai lebih dari seorang suami disebut “polyandri”.
Islam membolehkan kawin polygami, tetapi membatasi jumlahnya tidak lebih dari empat dan dengan syarat harus berlaku adil. Kalau sekiranya khawatir tidak dapat berlaku adil, maka hanya satu istri saja, yang disebut monogami. Mengenai peraturan polygami ini disebutkan dalam surat An-Nisa’ ayat 3.
Prinsip polygami dan monogami adalah sebagai berikut:[11]
1)      Dalam Islam dilarang hubungan seksual di luar perkawinan, dengan larangan yang nyata.
2)      Dalam Islam diwajibkan orang bertindak adil dan bertanggung jawab.
3)      Dalam membolehkan polygami, Islam mensyaratkan keadilan dan tanggung jawab supaya dipenuhi. Sementara itu, apabila faktor-faktor yang mendukung tercapainya tujuan perkawinan dengan istri yang pertama belum terpenuhi, misalnya tidak mendapat keturunan, hubungan seksual yang tidak seimbang, dan sebagainya, maka polygami boleh dilakukan.
4)      Tidak tercapainya tujuan berkeluarga merupakan persoalan keluarga. Dalam mengatasi persoalan keluarga tersebut, Islam menggariskan adanya musyawarah antara suami istri. Termasuk dalam polygami pun hendaknya dilakukan atas dasar musyawarah dengan istri yang pertama.
5)      Kalau suami tidak bertanggung jawab dan tidak akan berlaku adil, maka hendaknya melaksanakan monogami.

e.       Suami Sebagai Penanggung Jawab Umum dalam Rumah Tangga.
Sekalipun suami istri masing-masing mempunyai hak dan kewajiban yang telah ditentukan, namun menurut ketentuan hukum Islam, suami mempunyai kedudukan lebih dari istri, sesuai dengan firman Allah dalam surat an-Nisa’ ayat 34:
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.”

Ketentuan kedudukan suami lebih tinggi dari istri bukan berarti bahwa suami berkuasa atas istri. Kelebihan suami atas istri dalam rumah tangga, karena suami adalah pemimpin rumah tangga. Sudah sewajarnyalah pemimpin mempunyai hak dan kewajiban yang lebih dari warga yang ada dalam rumah tangga. Disamping itu, pada umumnya laki-laki dikaruniai jasmani lebih kuat dan lebih lincah serta lebih cenderung banyak menggunakan pikiran daripada perasaan.[12]  


F.     Wanita yang Haram Dinikahi
Wanita-wanita yang haram dikawini itu dapat dibagi menjadi dua, yaitu wanita yang haram dinikahi untuk selamanya/haram abadi dan wanita yang haram dinikahi untuk sementara waktu/haram sementara, yaitu menjadi halal jika sebab keharamannya itu hilang.[13]
a.       Wanita yang Haram Dinikah untuk Selamanya.
1)      Haram dinikah karena hubungan nasab.
Keharaman ini didasarkan pada firman Allah dalam surat An-Nisa’ ayat 23 yang berbunyi:

“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan,”

Berdasarkan ayat di atas, kalau diperinci:

a)      Ibu yang dimaksud ialah perempuan yang ada hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke atas, yakni ibu, nenek baik dari pihak ayah maupun ibu dan seterusnya ke atas.
b)      Anak perempuan: yang dimaksud ialah wanita yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke bawah, yakni anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki maupun anak perempuan dan seterusnya ke bawah.
c)      Saudara perempuan; baik seayah seibu, seayah saja atau seibu saja.
d)     Bibi; yaitu saudara perempuan ayah atau ibu, baik sekandung, seayah atau seibu dan seterusnya ke atas.
e)      Kemenakan perempuan; yaitu anak perempuan saudara laki-laki atau saudara perempuan dan seterusnya ke bawah.

2)      Haram Dinikahi karena Hubungan Susuan.
Mengenai larangan kawin karena hubungan susuan didasarkan pada lanjutan surat An-Nisa’ ayat 23 di atas:
“(Diharamkan atas kamu) ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan”
Kalau diperinci hubungan susuan yang diharamkan ialah:
a)      Ibu susuan: yakni ibu yang menyusui; maksudnya seorang wanita yang pernah menyusui seorang anak, dipandang sebagai ibu bagi anak yang disusui itu sehingga haram melakukan perkawinan.
b)      Nenek susuan; yaitu ibu dari yang pernah menyusui atau ibu dari suami yang menyusui itu. Suami dari ibu yang menyusui itu dipandang seperti ayah bagi anak susuan, sehingga haram melakukan perkawinan.
c)      Bibi susuan; yakni saudara perempuan ibu susuan atau saudara perempuan suami ibu susuan dan seterusnya  ke atas.
d)     Kemenakan susuan perempuan; yakni anak perempuan dari saudara susuan.
e)      Saudara susuan perempuan: baik saudara seayah kandung maupun seibu saja.

Sebagai tambahan penjelasan sekitar susuan ini, dapat dikemukakan beberapa hal:
a)      Yang dimaksud dengan susuan yang mengakibatkan keharaman perkawinan adalah susuan diberikan pada anak yang memang masih memperoleh makanan dari air susu.
b)      Mengenai berapa kali seorang bayi menyusu pada seorang ibu yang menimbulkan keharaman perkawinan, melihat dalil yang kuat ialah yang tidak dibatasi jumlahnya, asal seorang bayi telah menyusu dan kenyang pada seseorang itu. Demikian pendapat Hanafi dan Maliki. Menurut pendapat Syafi’i; Ibnu Hamdan, Imam Ahmad dan menurut sebagian riwayat, membatasi sekurang-kurangnya 5 kali susuan dan mengenyangkan. Adapun pendapat Abu Tsaur, Abu Ubaid, Adh Dhahari dan Ibnu Muzakir, sedikitnya tiga kali susuan yang mengenyangkan.

3)      Wanita yang Haram Dinikah karena ada Hubungan Mushaharah (Semenda).
Keharaman ini disebutkan dalam lanjutan ayat 23 Surat An-Nisa’:
(diharamkan) ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), Maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu);

Kalau diperinci adalah:
a)      Mertua perempuan, nenek isteri dan seterusnya ke atas baik garis ibu atau ayah.
b)      Anak tiri; dengan syarat kalau telah terjadi hubungan antara suami dengan ibu anak tersebut.
c)      Manantu, yakni istri anak, istri cucu dan seterusnya ke bawah.
d)     Ibu tiri, yakni bekas istri ayah, untuk ini tidak disyaratkan harus adanya hubungan seksual antara ibu dengan ayah.

4)      Haram Seorang Wanita Dinikah karena Sumpah Li’an.
Seorang suami yang menuduh istrinya berbuat zina tanpa mendatangkan saksi empat orang, maka suami diharuskan bersumpah empat kali dan dan yang kelima kali dilanjutkan dengan menyatakan bersedia menerima laknat Allah apabila tindakannya itu dusta. Istri mendapat tuduhan itu bebas dari hukuman zina kalau mau bersumpah seperti sumpah suami di atas, yaitu 4 kali dan yang kelima kalinya diteruskan bersedia mendapat laknat Allah bila tuduhan suami itu benar. Sumpah demikian disebut sumpah li’an. Apabila terjadi sumpah li’an antara suami istri maka putuslah hubungan perkawinan keduanya untuk selama-lamanya. Keharaman itu didasarkan pada firman Allah dalam Surat An-Nur ayat 6-9.

b.      Wanita yang Haram Dinikah untuk Sementara.
Mereka yang haram dinikah dalam waktu tertentu, maksudnya tidak selamanya ialah:
1)      Dua perempuan bersaudara haram dikawini oleh seorang lelaki dalam waktu yang bersamaan, maksudnya mereka haram dimadu.
Apabila mengawini mereka berganti-berganti, seperti seseorang lelaki mangawini seorang wanita kemudian wanita tersebut meninggal atau dicerai, maka laki-laki itu tidak haram mengawini adik atau kakak perempuan dari wanita yang telah meninggal dunia tersebut.
Keharaman mengumpul wanita dalam satu waktu perkawinan itu disebutkan dalam lanjutan surat An-Nisa’ ayat 23:
“(dan dilarang kamu sekalian) menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara.”

Keharaman mengumpul dua wanita dalam satu perkawinan, ini juga diberlakukan terhadap dua wanita yang mempunyai hubungan keluarga bibi dan kemenakan. Larangan ini dinyatakan dalam sebuah hadits nabi riwayat Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah:
أنّ النّبيّ صلّى الله عليه وسلّم نهى أن يجمع بين المرأة وعمّتها و بين المرأة و خالتها.
Sesungguhnya Rasulullah Saw melarang mengumpulkan sebagai istri antara seorang wanita dengan ‘ammah atau khalahnya.

2)       Wanita yang terikat perkawinan dengan laki-laki lain, haram dinikah oleh seorang laki-laki.
Keharaman ini disebutkan dalam surat An-Nisa’ ayat 24:
والمحصنات من انسآء
Dan (diharamkan) juga wanita yang bersuami.

3)      Wanita yang sedang dalam iddah, baik iddah cerai maupun iddah ditinggal mati suaminya berdasarkan firman Allah surat Al-Baqarah ayat 228 dan 234.
4)      Wanita yang ditalak tiga, haram kawin lagi dengan bekas suaminya kecuali kalau sudah kawin lagi dengan orang lain dan telah berhubungan serta dicerai oleh suami terakhir, dan telah habis masa iddahnya. Berdasar firman Allah surat Al-Baqarah ayat 229-230.
5)      Wanita yang sedang melakukan ihram, baik umrah maupun haji tidak boleh dikawini.
6)      Wanita musyrik, yakni yang menyembah selain Allah. Ketentuan ini kita dapati pada surat Al-Baqarah ayat 24. Adapun berdasarkan ayat 5 Al-Maidah, wanita ahli kitab yakni Nasrani, Yahudi boleh dikawini.
7)      Wanita haram dinikah oleh seseorang yang telah mempunyai istri 4 orang.

G.    Konsep Peminangan (Khitbah)
a.       Pengertian Meminang
Meminang maksudnya seorang laki-laki meminta kepada seorang perempuan untuk menjadi istrinya dengan cara yang sudah umum berlaku di tengah-tengah masyarakat.[14] Atau melalui perantaraan seseorang yang dipercayai untuk melihat dan meminang wanita tersebut. Meminang dengan cara tersebut diperbolehkan dalam agama Islam terhadap gadis atau janda yang telah habis masa iddahnya; kecuali perempuan yang masih dalam iddah ba’in sebaiknya dengan jalan sindiran saja.[15]
Jumhur ulama mengatakan bahwa khitbah itu tidak wajib, sedangkan Daud Az-Zahiri mengatakan bahwa pinangan itu wajib, sebab meminang adalah suatu tindakan menuju kebaikan. Dalam hukum Islam tidak dijelaskan tentang cara-cara pinangan. Hal itu memberikan peluang bagi kita untuk melaksanakan dengan adat istiadat yang berlaku dan sesuai dengan ajaran Islam.[16]
Adapun perempuan yang boleh dipinang adalah yang memenuhi syarat sebagai berikut:
1)      Tidak dalam pinangan orang lain.
2)      Pada waktu dipinang tidak ada penghalang syar’i yang melarang dilangsungkannya pernikahan.
3)      Perempuan itu tidak dalam masa iddah karena talak raj’i.
4)      Perempuan yang sedang masa iddah karena ditalak ba’in, sebaiknya dipinang secara rahasia.[17]

b.      Hukum Memandang Wanita Terpinang.
Syari’at Islam memperbolehkan seorang laki-laki memandang wanita yang ingin dinikahi, bahkan dianjurkan dan disunahkan karena pandangan peminang terhadap terpinang merupakan bagian dari sarana keberlangsungan hidup pernikahan dan ketenteraman. Di antara dalil yang menunjukkan bolehnya memandang wanita karena khitbah sebagimana yang diriwayatkan dari Nabi saw bersabda kepada Al-Mughirah bin Syu’bah yang telah meminang seorang wanita untuk dinikahi: “Apakah Anda telah melihatnya?” Ia menjawab: “Belum.” Beliau bersabda:[18]
انظر إليها فإنّه أحرى أن يؤدم بينكما
Lihatlah ia, sesungguhnya penglihatan itu lebih utama untuk mempertemukan antara anda berdua. (maksudnya menjaga kasih sayang dan kesesuaian).

Bagian badan yang boleh dilihat, menurut jumhur ulama (Imam Malik, Asy-Syafi’i dan Ahmad) adalah bagian muka dan telapak tangan. Dengan melihat muka, maka dapat ditentukan cantik atau tidaknya perempuan yang dipinang, dan dengan melihat telapak tangannya dapat diketahui subur atau tidaknya badan perempuan itu.[19]
Ulama Hambali berpendapat bahwa batas kebolehan memandang anggota tubuh wanita terpinang sebagaimana memandang wanita mahram, yaitu apa yang tampak pada wanita pada umumnya di saat bekerja di rumah, seperti wajah, kedua telapak tangan, leher, kepala, kedua tumit kaki, dan sesamanya.
Sedangkan ulama Hanafiyyah dan Hanabillah yang masyhur mazhabnya berpendapat, kadar anggota tubuh yang diperbolehkan untuk dilihat adalah wajah, kedua telapak tangan dan kedua kaki, tidak lebih dari itu.
Pendapat yang kuat (rajih), yakni bolehnya memandang wajah, kedua tangan, dan kedua tumit kaki. Baginya boleh berbincang-bincang sehingga mengetahui kelebihan yang ada pada wanita terpinang, baik dari segi fisik, suara, pemikiran, dan segala isi hatinya agar tumbuh rasa kecintaannya.[20]

H.    Konsep Kafa’ah Dalam Islam
Arti kafa’ah ialah serupa, seimbang, atau serasi, maksudnya keseimbangan dan  keserasian antara calon istri dan suami sehingga masing-masing calon tidak merasa berat untuk melangsungkan perkawinan.
Kalau kita melihat pada Al-Qur’an dan As-Sunnahnya ditinjau dari segi insaniyah, manusia itu sama, seperti tersebut pada surat Al-Hujurat ayat 13:
Dalam ayat lain disebutkan bahwa Tuhan agaknya memberi pelajaran manusia menggunakan pikirannya mempertimbangkan ketidaksamaan antara orang berilmu dan tidak seperti tersebut pada surat Az-Zumar ayat 9:
  
"Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?"

Melihat ayat-ayat di atas, manusia sama derajatnya, hanya takwalah yang membedakan manusia yang satu dengan yang lain, bukan seperti bangsawan dan kebangsaan ataupun kecantikan.
Namun demikian karena mempunyai keinginan yang berlainan, sehingga ada hal yang menimbulkan dorongan untuk berumah tangga seperti disebutkan oleh hadits Nabi:

تنكح المرأة لأربعة لمالها ولحسبها ولجمالها ولدينها فاظفر بذات الدين تربت يداك. (اخرجه البخاري عن أبي هريرة)

Wanita dinikahi karena 4 macam, karena hartanya, nasabnya, kecantikannya dan karena agamanya. Maka menangkanlah kecenderunganmu itu pada wanita yang beragama, engkau akan bahagia.

Dalam masalah perkawinan, yang termasuk sunnah Nabi dan membina keluarga sejahtera adalah faktor agama yang menjadi titik beratnya yaitu guna mendapatkan derajat berbahagia dalam berumah tangga.[21]   

BAB III
KESIMPULAN

Pernikahan adalah suatu aqad atau perikatan untuk menghalalkan hubungan kelamin antara laki-laki dan perempuan dalam rangka mewujudkan kebahagiaan hidup berkeluarga yang diliputi rasa ketentraman serta kasih sayang dengan cara yang diridhai Allah SWT. Islam menganjurkan orang berkeluarga karena dari segi batin orang dapat mencapai kesejahteraan hidup melalui berkeluarga yang baik. Dengan berkeluarga orang dapat mempunyai anak dan dari anak yang shaleh diharapkan mendapatkan amal tambahan disamping amal-amal jariyah yang lain.
Hukum asal pernikahan adalah sunnah, yaitu bagi orang yang berkeinginan untuk menikah. Namun, hukumnya bisa menjadi wajib, mubah, makruh, bahkan haram pada situasi-situasi tertentu. Tujuan pernikahan menurut agama Islam adalah untuk mendapatkan keturunan, untuk memenuhi petunjuk agama dalam rangka mendirikan keluarga yang harmonis, sejahtera dan bahagia, dan untuk memelihara diri dari kerusakan. Adapun prinsip-prinsip pernikahan adalah memenuhi dan melaksanakan perintah agama, kerelaan dan persetujuan, perkawinan untuk selamanya, monogami dan polygami, dan suami sebagai penanggung jawab umum dalam rumah tangga. Dalam Islam mengatur wanita-wanita yang haram untuk dinikahi, diantara wanita-wanita itu ada yang haram menikahinya untuk selamanya (haram mutlak) dan ada yang haram menikahinya selama ada sebab dan setelah sebab itu hilang maka menjadi halal menikahinya (haram sementara).
Karena prinsip perkawinan adalah untuk selamanya dan bukan paksaan, maka untuk memenuhi prinsip tersebut, Islam mengetur agar sebelum pelaksanaan pernikahan dilakukan khitbah (peminangan/pertunangan) terlebih dahulu. Meminang maksudnya seorang laki-laki meminta kepada seorang perempuan untuk menjadi istrinya dengan cara yang sudah umum berlaku di tengah-tengah masyarakat. Islam mengatur siapa yang boleh dipinang, kapan, dan bagaimana sebaiknya meminang itu.
Kafa’ah dalam pernikahan, merupakan faktor yang dapat mendorong terciptanya kebahagiaan suami istri, dan lebih menjamin keselamatan perempuan dari kegagalan atau kegoncangan rumah tangga. Arti kafa’ah ialah serupa, seimbang, atau serasi, maksudnya keseimbangan dan  keserasian antara calon istri dan suami sehingga masing-masing calon tidak merasa berat untuk melangsungkan perkawinan.  Masalah kufu yang perlu diperhatikan dan menjadi ukuran adalah sikap hidup yang lurus dan sopan, bukan karena keturunan, pekerjaan, kekayaan dan sebagainya.




DAFTAR PUSTAKA

Syarifuddin, Amir. Garis-Garis Besar Fiqh. Jakarta Timur: Prenada Media, 2003.

Daradjat, Zakiah. Ilmu Fiqh. Yogyakarta: Dana Bakti Wakaf, 1995.

At-Tihami, Muhammad. Merawat Cinta Kasih menurut Syariat Islam. terj. Qurotul Uyun. Surabaya: Ampel Mulia, 2000.

Proyek Pembinaan Perguruan Tinggi Agama/IAIN. Ilmu Fiqih. Jakarta: Departemen Agama, 1982.
Azzam, Abdul Aziz Muhammad dan Abdul Wahhab Sayyed Hawwas. Fiqh Munakahat. terj. Abdul Majid Khon. Jakarta: Amzah, 2009.

Abidin, Slamet dan Aminuddin. Fiqh Munakahat 1. Bandung: Pustaka Setia, 1999.

Saebani, Beni Ahmad. Fiqh Munakahat. Bandung: Pustaka Setia, 2001.




[1] Amir syarifuddin, Garis-Garis Besar Fiqh(Jakarta Timur:Prenada Media, 2003), hal 74.
[2] Zakiah Daradjat, Ilmu Fiqh (Yogyakarta: Dana Bakti Wakaf, 1995), 38.
[3] Ibid., 39.
[4] Ibid., 41.
[5] Ibid., 44-45.
[6] Muhammad At-Tihami, Merawat Cinta Kasih menurut Syariat Islam, terjemah Qurotul Uyun(Surabaya:Ampel Mulia, 2000), hal 18.
[7] Syarifuddin,  garis besar fiqh., 80.
[8] Daradjat, ilmu fiqh., 52.
[9] Proyek Pembinaan Perguruan Tinggi Agama/IAIN , Ilmu Fiqih (Jakarta: Departemen Agama, 1982), 70.
[10] Daradjat, Ilmu Fiqh ., 57-59.
[11] Ibid., 81.
[12] Ibid., 83.
[13] Abdul Aziz Muhammad Azzam;Abdul Wahhab Sayyed Hawwas, Fiqh Munakahat, terj. Abdul Majid Khon (Jakarta: Amzah, 2009), 136.
[14] Aminuddin; Slamet Abidin, Fiqh Munakahat 1 (Bandung: Pustaka Setia,1999), 41.
[15] Beni Ahmad Saebani, Fiqh Munakahat (Bandung: Pustaka Setia, 2001), 146.
[16] Ibid., 147.
[17] Ibid., 149.
[18] Azzam;Hawwas, Fiqh Munakahat., 10.
[19] Abidin; Aminudin, Fiqh Munakahat 1., 42.
[20] Azzam;Hawwas, Fiqh Munakahat., 12-13.
[21] Daradjat, Ilmu Fiqh.,73-74.